
Pekerja, mahasiswa, dan anak di bawah umur menjadi korban penangkapan dalam aksi 29–30 Agustus 2025 di Surabaya. Fakta tersebut disampaikan oleh LBH Surabaya dalam konferensi pers yang menilai tindakan aparat kepolisian sarat sewenang-wenang dan berpotensi melanggar hukum.
Retorika.id - Kamis (04/09/2025), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya menggelar konferensi pers untuk mengungkap temuan tim advokasi dalam aksi demonstrasi pada tanggal 29–30 Agustus 2025 yang lalu. tim advokasi tersebut terdiri dari LBH Surabaya, WALHI Jawa Timur, AJI Surabaya, LBH FSPMI, Surabaya Children Crisis Center (SCCC), WCC Savy Amira, LBHAP PDM Surabaya, dan PUSHAM Surabaya.
Menanggapi aksi besar-besaran yang terjadi, khususnya di Surabaya, LBH Surabaya telah membuka layanan hotline untuk pengaduan atau pemberian bantuan hukum. tim advokasi menyatakan bahwa mereka menerima kurang lebih 110 aduan dari hotline tersebut selama 30–31 Agustus 2025. Namun, hingga kini, mereka masih belum menerima list resmi dari kepolisian mengenai jumlah pasti massa aksi yang kepolisian tangkap.
Sejauh ini dari 109 orang yang ditangkap, sebanyak 80 orang ditahan di Polrestabes Surabaya dengan rincian 55 orang telah dibebaskan, satu orang orang menjalani pemeriksaan lanjutan, dan sekitar 26 orang lainnya belum terkonfirmasi keberadaannya. Sebanyak 29 orang ditahan di Polda Jatim dengan rincian 28 orang telah dibebaskan dan satu orang masih menjalani pemeriksaan lanjutan. Dari data tersebut, hasil observasi tim advokasi di kantor polisi mengungkap bahwa terdapat kurang
lebih 8 orang berusia di bawah 17 tahun yang sempat ditangkap dan diperiksa oleh kepolisian Polrestabes Surabaya. Unit PPA Polrestabes Surabaya kabarnya telah memulangkan seluruh anak tersebut.
tim advokasi mencatat beberapa titik penangkapan massa aksi, yakni di sekitar Taman Apsari, daerah Tunjungan, Pasar Keputran, Jalan Bubutan, area Monumen Kapal Selam, Grand City, Wonokromo, dan lain sebagainya. Proses penangkapan tersebut diduga dilakukan secara sewenang-wenang tanpa ada alasan maupun prosedur penindakan hukum yang jelas. Hal ini terbukti dari banyaknya korban penangkapan tidak tepat sasaran yang mengadu ke hotline LBH Surabaya. Salah satu pengakuan berasal dari karyawan ekspedisi yang pada saat itu baru saja pulang kerja yang terpaksa melakukan putar balik di daerah Taman Apsari, tetapi karena menggunakan jaket berwarna gelap, Ia langsung ditangkap.
Pengakuan lain juga mengungkapkan ada tendensi tindakan kriminalisasi. Salah satu BEM di Surabaya meminjam mobil komando (mokom) dari serikat buruh di Sidoarjo untuk aksi. Bersama mobil tersebut, turut serta satu orang operator sound system. Saat aksi berlangsung, genset untuk menghidupkan sound system tiba-tiba mati. Operator pun berinisiatif membeli bensin agar genset bisa kembali berfungsi. Namun, bukannya sampai pada tujuan, ia justru ditangkap polisi dengan tuduhan pencurian di malam hari dan makar.
Terdapat pula sekitar 5–10 korban penangkapan yang mengalami intimidasi saat proses pemeriksaan. Kebanyakan disuruh untuk mengakui keterlibatan dalam aksi, tuduhan perusuh, hingga makar. Tidak hanya itu, beberapa juga mengaku wajib menyerahkan barang-barang berharga mereka, seperti telepon genggam, dompet, hingga tas pribadi tanpa adanya surat atau tanda terima. tim advokasi juga mengatakan bahwa ada dugaan tindak kekerasan. Dalam konferensi pers, mereka menampilkan beberapa foto tubuh massa aksi yang telah dibebaskan. Sejumlah luka dapat dilihat seperti luka sabet, sudut rokok, hingga lebam di bagian lengan dan kaki.
LBH Surabaya juga menyinggung penghalangan tim advokasi dalam memberikan bantuan hukum. Ini bukan kali pertama pihak kepolisian menghalangi upaya tim advokasi dalam memberikan bantuan hukum pada massa aksi yang ditangkap. Tidak terlihat pula upaya pembenahan diri pada tubuh Polri. tim advokasi berujar bahwa mereka mempunyai hak yang dilindungi undang-undang untuk menyampaikan bahwa bantuan hukum adalah hak setiap warga negara yang berhadapan dengan hukum. Pihak kepolisian tidak boleh merampas hak tersebut apapun alasannya.
“Apakah perintah pimpinan ini bisa mengalahkan undang-undang?” ujar salah satu anggota tim advokasi LBH Surabaya.
Tidak hanya persoalan pendampingan hukum, tim advokasi menilai bahwa aparat kepolisian tidak pernah mengevaluasi kinerja mereka dalam mengamankan aksi demonstrasi. Penggunaan Gas Air Mata (GAM) misalnya. Temuan di lapangan mengungkap bahwa penggunaan GAM selama aksi pada tanggal 29-30 Agustus 2025 tidak mempertimbangkan lingkungan sekitar, terlihat beberapa pemukiman warga terdampak efek GAM.
LBH Surabaya mengatakan bahwa kepolisian bertindak berdasarkan asas otoritas yang mana hasil akhirnya adalah pertanggungjawaban hukum, bila pertanggung jawaban ini tidak ada maka sudah termasuk penyalahgunaan kewenangan. Masyarakat boleh mempertanyakan urgensi penggunaan GAM, berapa jumlah GAM yang ditembakkan, dan apa ancaman serius yang ada sehingga GAM harus digunakan. Kepolisian harus menjawab pertanyaan-pertanyaan ini sebagai bentuk akuntabilitas mereka.
“Kepolisian bertindak, berperilaku berdasarkan hukum. Berarti kepolisian harus bertanggung jawab secara hukum manakala otoritas itu sudah digunakan. Kalau kepolisian tidak menggunakan dasar-dasar atau dalil-dalil yang berdasarkan pada undang-undang, ya, maka, ini adalah sama dengan penyalahgunaan kewenangan" jelas salah satu anggota tim advokasi.
Penulis : Afi Khoirunnisa & Istiana Wahyu Dewi
Editor : Salwa Nurmedina
TAG: #demokrasi #hukum #pemerintahan #
LPM Retorika FISIP Unair
@lpmretorikafisip
@ngs5967e
@retorikafisipua