
Kebijakan banding UKT seharusnya menjadi jaring pengaman bagi mahasiswa yang kesulitan secara ekonomi. Namun, realitanya hal ini justru menjadi sebatas proses administratif berlapis yang menyulitkan, terutama melalui kewajiban SKTM dan DTSEN. Akibatnya, mahasiswa dengan kondisi ekonomi rentan semakin dirugikan. Situasi ini semakin problematis ketika beredar pernyataan bernada merendahkan dari oknum staf akademik terhadap mahasiswa yang mempertanyakan prosedur UKT. Sikap ini tentu mencerminkan minimnya empati institusi dalam merespons kebingungan mahasiswa di tengah kebijakan yang tidak aksesibel.
Retorika.id - Akses terhadap pendidikan tinggi sejatinya adalah sebuah hak, tetapi realitanya justru sering hanya dipersempit sebatas persyaratan administratif. Di Universitas Airlangga, kebijakan banding Uang Kuliah Tunggal (UKT) mewajibkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Hal tersebut memperlihatkan bagaimana ekonomi mahasiswa direduksi hanya karena dokumen semata. Padahal, realitanya kesulitan finansial tidak selalu dapat diterjemahkan secara utuh melalui surat-surat administratif tersebut.
Penentuan UKT sudah selayaknya mempertimbangkan realitas kemampuan ekonomi mahasiswa beserta keluarga yang membiayai. Dalam praktiknya, pihak universitas seringkali meminta dokumen administratif seperti SKTM sebagai bukti kondisi ekonomi. Padahal, ukuran UKT tidak selalu akurat meskipun sudah berdasarkan data ekonomi. Hal ini menunjukkan bahwa sistem tersebut belum ideal dalam mencerminkan realitas ekonomi mahasiswa. Selain SKTM, kebijakan banding UKT juga mensyaratkan DTSEN sebagai dokumen yang harus disertakan. DTSEN adalah basis data nasional untuk program bantuan sosial sehingga tidak dirancang untuk kebutuhan yang bersifat cepat dan mendesak seperti banding UKT. Ketidaksesuaian tampak jelas pada perbedaan waktu yang dibutuhkan untuk meninjau DTSEN dan tenggat yang diberikan untuk banding UKT. Proses pengajuan dari RT/RW, kelurahan, dinas sosial dan pemerintah pusat bisa memakan waktu satu hingga tiga bulan (Sihombing, 2026). Dalam konteks banding UKT, sentralisasi verifikasi hingga tingkat nasional pun menjadi tidak relevan, sebab pemerintah pusat hanya menilai melalui data administratif, bukan realitas hidup mahasiswa.
Pengetatan syarat banding UKT diduga berangkat dari adanya praktik manipulasi data oleh mahasiswa secara ekonomi tergolong mampu. Akan tetapi, alih-alih menyasar pelanggar secara spesifik, kebijakan ini justru memukul rata setiap mahasiswa yang mengajukan banding. Akibatnya, mahasiswa dengan ekonomi rentan ikut menanggung beban administratif yang sama. Kebijakan yang awalnya diniatkan untuk melindungi kelompok rentan justru berpotensi menyingkirkan mereka dari akses keringanan UKT. Sementara, persoalan utama mengenai ketidakjujuran beberapa pihak tidak diselesaikan secara proporsional dan jitu.
Pola kebijakan semacam ini tidak berdiri sendiri, melainkan mencerminkan cara pandang yang lebih luas dalam pengelolaan pendidikan tinggi. Ketika kampus merespons persoalan ketidakjujuran sebagian kecil mahasiswa dengan memperketat administratif bagi seluruhnya, pendidikan diposisikan layaknya sistem pasar. Mahasiswa tidak lagi dipandang sebagai subjek yang harus dilindungi haknya, melainkan objek administrasi yang harus membuktikan kelayakan ekonomi. Inilah titik temu
kebijakan banding UKT dengan kritik terhadap neoliberalisme pendidikan.
Neoliberalisme yang pelan tapi pasti telah menyebar luas dan mengakar tidak hanya pada sektor sosial ekonomi, tetapi merambah ke dunia pendidikan. Di era periode kedua Presiden Joko Widodo, Neoliberalisme bertransformasi secara masif di Perguruan Tinggi melalui kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) yang diinisiasi Menteri Nadiem Makarim. Hal tersebut menyebabkan masing-masing perguruan tinggi berlomba-lomba membelokkan cita-cita “mencerdaskan kehidupan bangsa” menjadi meraup keuntungan sebanyak-banyaknya. Dalam penelitiannya, Prasetyo (2024) mengemukakan perubahan sistem pendidikan neoliberal di Indonesia terbagi menjadi tiga domain utama, yaitu kebijakan, institusi, dan SDM.
Merefleksikan sulitnya pengajuan banding UKT di lingkungan akademik Unair yang inkonsistensi pemberkasan dan persyaratan yang terkesan mempersulit, merupakan hal yang tidak dapat diwajarkan. Dalam pendekatan neoliberal, pihak universitas memposisikan diri sebagai “penyedia jasa” sementara mahasiswanya sebagai “konsumen,” sedangkan banding UKT sebagai sarana “pengurangan laba”. Adanya tekanan untuk menjaga stabilitas finansial kampus secara mandiri mengharuskan PTN-BH seperti Unair mencari dana secara agresif dengan meminimalisasi adanya “pemberian diskon” secara berlebihan kepada para mahasiswanya.
Selanjutnya, dalam kacamata neoliberal, adanya inkonsistensi pemberian informasi dan singkatnya waktu pemenuhan berkas termasuk ke dalam praktik dehumanisasi melalui birokrasi yang kaku dan tidak mempertimbangkan kondisi riil mahasiswa. Dalam sistem neoliberal, kinerja seringkali diukur melalui metrik, sehingga pembatasan jumlah mahasiswa yang mendapat keringanan finansial seringkali dianggap pengurangan “beban” yang akan berdampak pada efisiensi anggaran. Dengan banyaknya efek negatif yang ditimbulkan oleh sistem neoliberal, sudah sepatutnya pendidikan dikembalikan menjadi hak wajib semua orang yang perwujudannya ada sebagai sarana memperluas wawasan seumur hidup. Bukan hanya alat komoditas pasar dan pemenuhan keuntungan.
Melalui beberapa penelusuran yang telah dilakukan, diketahui bahwa banyak Perguruan Tinggi Negeri lain yang hanya menjadikan SKTM serta DTSEN sebagai data pendukung, bukan kewajiban. Hal ini tentu menunjukkan fleksibilitas dan kemudahan yang diberikan oleh universitas-universitas tersebut bagi mahasiswanya terkait pembayaran biaya pendidikan. Di Universitas Gadjah Mada, berkas-berkas yang wajib dilampirkan untuk kebutuhan keringanan adalah surat pernyataan penurunan kemampuan ekonomi yang memengaruhi kemampuan membayar UKT, slip gaji atau surat keterangan penghasilan, dan bukti relevan lain yang sah. Sejalan dengan itu, peraturan keringanan di Universitas Brawijaya hanya mewajibkan mahasiswanya untuk mencantumkan slip gaji orang tua atau surat penghasilan terbaru, fotokopi Kartu Keluarga, serta data pendukung lainnya. Ditemukan juga bahwa Universitas Indonesia tidak menjadikan SKTM serta DTSEN sebagai dokumen wajib dalam proses pengajuan keringanan biaya pendidikan, melainkan hanya sebagai data pendukung. Bahkan, Universitas Indonesia di dalam laman kemahasiswaannya secara gamblang menyatakan bahwa mereka akan memastikan agar tidak ada mahasiswa yang harus putus kuliah disebabkan biaya pendidikan.
Pemaparan di atas tentu melahirkan pertanyaan, apa urgensi yang melatarbelakangi SKTM dan DTSEN sebagai dokumen wajib pengajuan keringanan UKT ketika universitas lain tetap mampu mempertahankan kemudahan bagi mahasiswanya. Jika perubahan regulasi ini diadakan untuk meminimalisasi penyalahgunaan kesempatan, tentu universitas lain juga menemukan permasalahan yang sama. Akan tetapi, mereka tetap memberikan fleksibilitas bagi mahasiswa karena pada dasarnya mahasiswa-mahasiswa yang tengah menempuh studi tidak dapat disamaratakan kemampuan hidupnya. Maka dari itu, dapat ditarik kesimpulan bahwa menjadikan SKTM serta DTSEN sebagai dokumen wajib bukanlah sesuatu yang diperlukan, justru hal ini akan melahirkan permasalahan administratif lain pada eksternal kampus, seperti pemalsuan SKTM dan dokumen terkait. Dengan demikian diperlukan pertimbangan bijak dari pihak kampus agar dapat menggunakan langkah lain tanpa harus mengorbankan hak mahasiswa-mahasiswa yang memang membutuhkan keringanan pembayaran UKT.
Sumber : https://x.com/unairmfs/status/2007085769249190070
Sementara itu di sisi lain, beredar pesan Whatsapp yang menginformasikan terkait penangguhan dan pengangsuran UKT. Informasi tersebut disebut berasal dari pihak Akademik. Hal ini turut dikonfirmasi oleh beberapa informan kami yang turut tergabung dalam grup WhatsApp. Pesan ini ramai dibicarakan di platform X karena penggunaan kata o’on (bodoh) dalam menyebut mahasiswa yang menanyakan perbedaan dari penangguhan dan pengangsuran UKT. Dua opsi tersebut merupakan jalur yang bisa ditempuh mahasiswa jika belum bisa membayar UKT atau pengajuan keringanan UKT-nya ditolak. Dengan “Excellent with Morality” sebagai jargon Unair yang selalu digaungkan, hal ini dinilai ironis ketika staf akademik menggunakanan kata-kata bernada penghinaan seperti itu.
Di balik gumaman tidak beretikanya staf akademik kampus, kita perlu bertanya dan berpikir lebih jauh mengapa kecacatan moral macam ini bisa terjadi. Mahasiswa tidak akan bertanya apa bedanya angsuran dengan penangguhan jika dari awal birokrasi kampus transparan, jelas, konsisten, dan–yang paling penting–berempati pada mahasiswa. Seperti yang diketahui sebelumnya, persyaratan keringanan pembayaran UKT tahun ajaran 2025/2026 Semester Genap kini telah berubah, dengan perubahan paling menonjol adalah penyertaan DTSEN dan SKTM. Karena dinilai memberatkan, dua dokumen tersebut tidak perlu dilampirkan untuk keringanan pembayaran UKT Semester Genap ini. Jika kampus berempati, kebijakan penting layaknya UKT akan dipertimbangkan secara matang untuk menghindari ketimpangan, kebingungan, dan pertanyaan bertubi-tubi dari mahasiswa.
Perilaku merendahkan mahasiswa secara verbal dan gatekeeping dari sejumlah staf bisa dilihat sebagai bentuk kelelahan bertumpuk akibat birokrasi morat-marit. Namun, pernahkan ada evaluasi komunikasi baik secara administratif maupun etis? Apakah ada konsekuensi jika mahasiswa melapor atau menyatakan keberatannya atas perilaku staf-staf selama ini? Jika tidak, wajar saja jika staf merasa pantas menganggap mahasiswa yang kebingungan dan membutuhkan layanan mereka sebagai orang “bodoh” yang tidak tahu apa-apa.
Sayang sekali mahasiswa masih dilihat sebagai objek, bukan individu yang dijadikan sebagai subjek dalam kebijakan. Ketika kata-kata penghinaan dianggap wajar, itu bukanlah sesederhana kesalahan perseorangan saja, tetapi menampilkan ada sistem yang sengaja membiarkan perilaku ini. Alih-alih menjadi solusi, kewajiban SKTM dan DTSEN justru berpotensi melahirkan persoalan administratif baru, termasuk risiko pemalsuan dokumen. Oleh karena itu, kebijakan banding UKT perlu dievaluasi secara bijak dengan mempertimbangkan alternatif yang lebih adil dan manusiawi.
Referensi:
Sihombing, J. (2026). Cara Daftar DTSEN Terbaru: Syarat, Langkah Online dan Offline. Pusatstudijatim.id. Retrieved January 4, 2026, from https://pusatstudijatim.id/cara-daftar-dtsen-terbaru-syarat-langkah-online-dan-offline/
Prasetyo (2024). Hegemoni Neoliberalisme Pendidikan Tinggi di Indonesia: Sebuah Tinjauan Kritis. Langgas: Jurnal Studi Pembangunan , 3(1), pp.1-11doi: 10.32734/ljsp.v3i1.15810.
Penulis: Afi Khoirunnisa, Salwa Nurmedina, Ganisha Adentia, Febriana Rahma Sari
Editor: Naila Putri
TAG: #akademik #aspirasi #dinamika-kampus #gagasan
LPM Retorika FISIP Unair
@lpmretorikafisip
@ngs5967e
@retorikafisipua