
Suara apa yang mereka wakilkan dalam kursi pemerintahan? Pasal 188 dan 189 KUHP kini menjadi ancaman nyata yang memberangus kebebasan berpikir tanpa pandang bulu. Di balik cap 'anti-Pancasila', terdapat cacat logika yang sengaja dipelihara negara dalam pelarangan paham Komunisme/Marxisme-Leninisme. Ironisnya, pasal karet ini seolah menawarkan 'privilese' di lingkup akademik. Padahal pada praktiknya, hal tersebut bisa berubah menjadi ranjau pidana yang siap meledak bagi siapa saja, termasuk menciptakan potensi kriminalisasi yang lebih besar bagi masyarakat sipil.
Retorika.id – Jumat, (02/01/25) Pemerintah telah resmi memberlakukan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pemberlakuan ini menuai kontroversi dari masyarakat, terutama karena beberapa pasal dinilai kurang tegas atau mudah dipelintir karena menimbulkan tafsiran yang berbeda atau bersifat subjektif.
Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah Pasal 188 dan 189 KUHP yang mengatur tentang larangan penyebaran dan pengembangan ideologi Komunisme/Marxisme-Leninisme dan paham yang dianggap bertentangan dengan Pancasila. Pasal 188 ayat (1) berbunyi “Setiap Orang yang menyebarkan dan mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan termasuk menyebarkan atau mengembangkan melalui media apapun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun”. Terdapat cacat logika yang disengaja terkait pemusatan paham Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam pasal ini.
Timbul pertanyaan besar mengapa paham ini menjadi sorotan utama dalam hal “bertentangan dengan ideologi Pancasila”. Padahal ideologi Pancasila sendiri adalah ideologi yang bercampur dari berbagai macam paham yang disesuaikan dengan kondisi sosial bangsa Indonesia. Ambil contoh saja pemikiran tentang perjuangan kelas yang diusung oleh Karl Marx akan kritiknya terhadap sistem kapitalis yang menyebabkan ketidakadilan bagi kelas proletar. Bukankah hal ini juga termanifestasikan dalam sila kelima Pancasila yang berbunyi “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”? Bangsa ini menerapkan “Keadilan Sosial“ untuk seluruh masyarakatnya agar tercipta pemerataan dan kesejahteraan dari keadilan tersebut. Lantas mengapa pemahaman yang turut ikut membentuk Pancasila justru dilarang? Hal ini tentu erat
kaitannya dengan sejarah yang telah terjadi di bangsa ini, seperti yang dikatakan John Roosa, bahwasanya ketakutan akan pemahaman kiri (yang membuat pasal ini lahir) adalah hasil fabrikasi sejarah/propaganda yang sukses tertanam puluhan tahun.
Penulisan pasal yang menempatkan Komunisme sebagai simbol utama paham anti-Pancasila jelas masih sangat kental akan keterkaitan propaganda 1965-1966 dalam penumpasan G30S (Gerakan 30 Oktober). Padahal Komunisme dipahami sebagai suatu sistem sosial-politik yang bertujuan menghapus kepemilikan pribadi atas alat-alat produksi dan pembagian kelas guna mewujudkan masyarakat tanpa kelas (Marx dan Engels, 1848). Kehadiran pasal ini menjadi indikator bahwasanya bangsa ini terus mewarisi propaganda naif nan keji yang telah dilakukan oleh militer dalam penumpasan paham komunisme demi kepentingan politik. Dalam bukunya Riwayat Terkubur, John Roosa menjelaskan bahwa narasi resmi negara pasca-1965 dibangun melalui berbagai bentuk propaganda yang memproduksi versi sejarah tertentu, yang berfungsi menjustifikasi kekerasan massal sekaligus menutupi pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi dalam proses penumpasan terhadap mereka yang dituduh terkait dengan komunisme. Sejarah yang dimanipulasi ini tentu sangat berpengaruh dalam implementasi pasal 188 - 189 KUHP, aparat akan dengan mudah menuduh masyarakat dengan label “komunis” untuk menghukum mereka. Maka terlihat arah orientasi pemerintahan dalam penumpasan paham kiri di masyarakat sipil yang dapat memicu protes terhadap sistem kapitalis maupun sistem pemerintahan.
Bunyi pasal 188 ini juga menimbulkan perdebatan terkait ketidakjelasan kalimat “paham lain yang bertentangan dengan Pancasila”, kekhawatiran muncul terkait perbedaan tafsiran yang bersifat subjektif dan mengakibatkan penyalahgunaan pasal dalam penegakan hukum. Pasal yang mudah dipelintirini berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan oknum tertentu dalam penangkapan masyarakat sipil dengan dalih pemikiran yang menyesatkan, padahal bisa jadi pemikiran tersebut hadir secara murni dalam kelas sosial bawah sebagai bentuk kritik atau perlawanan terhadap kebijakan pemerintah yangtak berpihak pada mereka.
Batas kebebasan berpikir juga telah diciptakan oleh pemerintah. Batas ini hadir di antara civitas akademika dan masyarakat sipil. Hal ini dapat dilihat dalam pasal 188 ayat (6) yang berbunyi “Tidak dipidana orang yang melakukan kajian terhadap ajaran komunisme/marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila untuk kepentingan ilmu pengetahuan.” Sangat naas bahwasanya paham Komunisme/Marxisme-Leninisme boleh dipelajari dan dikembangkan oleh elit terdidik, lantas masyarakat sipil yang mempelajarinya dilabeli kriminal oleh negara. Negara takut pada masyarakat sipil yang mengembangkan pemikirannya atas dasar bentuk protes terhadap sistem pemerintahan, maka kebebasan berpikir telah direduksi dengan kehadiran undang-undang ini. Semua bisa menjadi korban atas dalih “pemikiran yang menyesatkan” terlebih masyarakat sipil akan mudah disasar karena tidak memiliki label “elit terdidik”. Adanya gap antara kebebasan berpikir bagi akademisi dan masyarakat sipil sebenarnya sangatlah aneh, keduanya sebenarnya bisa menjadi korban, lantaran pada dasarnya akademisi juga bagian dari masyarakat sipil yang meneliti dan mempelajari keadaan sosial masyarakat Indonesia.
Pelarangan ideologi ini sebenarnya juga sebagai upaya Negara (sebagai alat kelas penguasa/borjuis) untuk mencegah kelas pekerja (proletar) memiliki landasan teoritis yang sistematis untuk melawan sistem yang menindas mereka. Negara takut akan kehadiran masyarakat yang memiliki pemikiran teoritis atau sebut saja Negara ingin kaum pekerja tetap bodoh dan hanya mengikuti sistem busuk yang mengeksploitasi kaum pekerja (dalam hal ini adalah rakyat tertindas). Jadi, undang undang ini tidak hanya mereduksi kebebasan berpikir dan bersuara, namun juga ikut melanggengkan eksploitasi, karena pada akhirnya rakyat yang juga teralienasi dari apa yang sebenarnya menjadi bagian dari diri mereka sendiri, peristiwa ini sebenarnya sudah dibicarakan Karl Marx dalam bukunya.
Negara sebenarnya sangat sadar akan apa yang telah mereka lakukan, bahwa pemerintahan ini telah menciptakan undang undang yang dengan sengaja memisahkan paham Marxisme dari Pancasila agar menciptakan sifat “steril” dan aman bagi penguasa. Penyalahgunaan undang undang karena sifatnya yang subjektif sangat rawan terjadi, terlebih apa yang dimaksud dengan “ideologi yang menentang Pancasila”. Arah orientasi pemerintah sangat jelas bahwasanya undang undang ini hadir bukan sebagai representasi dari rakyat Indonesia, bukan untuk melindungi rakyat tertindas, namun justru ikut menindas rakyat tersebut. Undang undang ini tidak menghadirkan rakyat sebagai suara yang harus didengar, melainkan suara dan pemikiran yang harus dibungkam.
Referensi:
Republik Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Republik Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Marx, Karl, dan Friedrich Engels. The Communist Manifesto. London: Penguin Classics, 2002 [1848].
Roosa, John. Riwayat Terkubur: Kekerasan Antikomunis 1965-1966 di indonesia. Jakarta: Marjin kiri, 2015.
Penulis: Teresa Diannusa
Editor: Hayuna Nisa
TAG: #pemerintahan #politik #wong-cilik #
LPM Retorika FISIP Unair
@lpmretorikafisip
@ngs5967e
@retorikafisipua