
Tepat pada hari Rabu (17/9/25) sekitar pukul 10.00 WIB, akun Instagram @bemfisipunair mengunggah Press Release Nomor 006/A/SK/BEM.FISIP/UNAIR/IX/2025 tentang Pemberhentian Jabatan Wakil Presiden BEM FISIP Unair 2025. Keputusan yang dinilai khalayak umum diambil secara sepihak ini spontan menimbulkan banyak tanda tanya. Lantas, bagaimana tanggapan BEM FISIP maupun BLM FISIP mengenai keputusan ini?
Retorika.id - Melalui wawancara oleh Tim Retorika pada Rabu (17/9/25) malam, Presiden BEM FISIP Unair 2025, Irfan Ahmad Yasin, memberi pernyataan secara langsung mengenai pemberhentian Wakil Presiden BEM FISIP Unair 2025. Yasin menyebut bahwa alasan pemberhentian Roofi Renaldi Effendi sebagai Wakil Presiden BEM FISIP dikarenakan masalah personal Roofi yang memengaruhi kinerjanya di organisasi.
“Awalnya itu masalah personal. Masalah hubungan personalnya si Wapres. Cuman, dari masalah itu, pada akhirnya gak bisa dianggap sebagai masalah personal aja karena memengaruhi kinerja dia (Roofi) di organisasi.”
Pemberhentian ini dilakukan dengan mengacu pada AD/ART BEM FISIP Unair Tahun 2025 Pasal 42 tentang Kategori Sanksi Ayat 5 Huruf E yang berbunyi “Melakukan kekerasan seksual, bullying, pencurian, segala tindakan perusakan, melakukan perbuatan atau tindakan negatif yang menyinggung suku, agama, dan ras (SARA) dan melakukan hal-hal lainnya yang mencoreng nama baik BEM FISIP UNAIR, FISIP UNAIR, UNAIR, dan Indonesia.” Yasin menyebut bahwa poin yang dilanggar oleh Roofi di sini adalah mencoreng nama baik BEM FISIP Unair.
“Mencoreng nama baik BEM FISIP karena memang yang denger kasusnya itu udah banyak. Gak hanya dari internal fakultas aja, ada yang dari eksternal,” jelasnya.
Meski begitu, dasar legitimasi pemberhentian yang tercantum dalam press release melalui Pasal 42 tentang Kategori Sanksi Ayat 5 Huruf E AD/ART BEM FISIP Unair Tahun 2025
tidak disertai dengan penjelasan lebih lanjut terkait bentuk sikap seperti apa yang dianggap mencoreng nama baik BEM FISIP Unair. Disinggung terkait hal ini, Yasin juga tidak memberikan jawaban pasti karena ia berpendapat bahwa hal itu di luar otoritasnya.
“Aku juga dengar desas-desus itu. Cuman memang aku enggak bisa memvalidasi karena bukan kewenangan aku. Karena ada otoritas sendiri yang menanganinya.”
Yasin juga menjelaskan bahwa penerapan Surat Peringatan 3 (SP 3) tidak perlu didahului dengan pengeluaran SP 1 maupun SP 2. “Karena kita memaknainya gak harus dari melakukan SP 3 itu secara bertahap. Karena tergantung dari poin mana yang udah dipenuhi.”
Selanjutnya, ia juga menjelaskan bahwa sebelum press release diterbitkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kemahasiswaan FISIP.
“Sebelum press release ini diterbitkan, aku udah ngobrol sama pihak Mawa (Kemahasiswaan) karena memang di SK-nya kan tertulis namanya masih Roofi kan sebagai Wakil Presiden. Nah, aku mau menyoundingkan (memberitahu) ke mereka bahwasanya tidaklah dari BEM itu seperti ini. Biar di SK yang akhir, di SK yang baru nanti namanya dia udah dicabut.”
Menjawab tanggapan publik yang mempertanyakan keterlibatan BLM, Yasin berujar bahwa BEM FISIP merasa diskusi dengan BLM tidak diperlukan karena tidak ada keharusan pihaknya menghubungi BLM FISIP.
“Setelah kita pelajari UU Setkab, tindakan yang kita pilih tidak menyalahi UU Setkab. Tidak menyalahi undang-undang yang diterbitkan oleh BLM. Jadi setelah kita timbang dari undang-undang yang dimiliki oleh BLM itu enggak ada yang salah dari sana. Terus dari AD/ART internal kita juga bisa melakukan hal itu (pemberhentian).”
Pada wawancara terpisah, M. Irham Arrasyid—akrab dipanggil Irham—selaku Ketua BLM FISIP Unair 2025 juga memberikan pernyataan yang senada dengan Yasin.
“Sesuai dengan Undang-Undang BEM FISIP Unair, memang pihak BEM FISIP Unair tidak harus menunggu persetujuan dari BLM dalam Wapres BEM.”
Irham juga menyebutkan bahwa tidak ada peraturan yang mengatur secara rinci, baik di dalam Undang-undang Sekretaris Kabinet (UU Setkab) BEM maupun BLM, yang mengharuskan persetujuan di antara keduanya dalam hal pencopotan, pemberhentian, maupun pengunduran diri Wapres BEM Unair periode 2025. Meski begitu, menurut Irham, pihaknya memiliki hak untuk meminta keterangan lebih lanjut atas persoalan ini bila dirasa perlu.
“BLM FISIP Unair memiliki hak untuk menanyakan lebih lanjut, di mana hal tersebut tercantum di undang-undang khusus, hak interpelasi, di mana BLM FISIP Unair memiliki hak sebagai legislatif (untuk menanyakan lebih lanjut).”
Terkait tanggapan atas keputusan BEM FISIP untuk memberhentikan wapres yang menjabat, Irham, mewakili BLM, berujar bahwa mereka menghormati keputusan tersebut meskipun ia juga mengakui bahwa belum ada sama sekali diskusi terkait keputusan tersebut.
“Sejauh ini belum ada diskusi antara BEM FISIP Unair maupun BLM FISIP Unair terkait keputusan tersebut, dan tentunya kami menghormati keputusan internal dari BEM FISIP Unair, dan tentunya kita sebagai lembaga pengawas akan meminta pertanggungjawaban penuh kepada BEM FISIP Unair.”
Di akhir wawancara, Irham pun menyatakan bahwa kedepannya jika BEM akan mengambil keputusan yang serupa, ia berharap akan ada komunikasi lebih lanjut antara BEM dan BLM.
“Memang kedepan lebih baik, sebaiknya ada komunikasi dahulu dengan BLM, karena di sini konteksnya dari BLM sendiri belum ada diskusi dengan BEM. Oleh karena itu, maka setelah ini kami juga harus menjalankan hak interpelasi kami,” tuturnya.
Selain mencopot Roofi dari jabatannya, press release ini menunjuk Muhammad Rifki Nur Aprialdi yang sebelumnya menjabat sebagai Menteri Koordinator PSDM sebagai Wakil Presiden BEM FISIP Unair 2025 yang baru. Yasin berujar bahwa keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan struktural internal BEM FISIP.
“Secara struktural, itu yang berada di bawah naungan di bawah Pres (Presiden BEM FISIP) setelah itu Wapres, itu adalah Menko (Menteri Koordinator). Dan memang kita pilih Menteri internal. Jika PSDM, karena dia yang bagian ngurus internal.”
Penulis: Naara Nava Athalia Lande, Alde Kalya Nugroho, Aveny Raisa, Afi Khoirunisa, Albertus Rahardiyan Ardhani
Editor: Claudya Liana M.
TAG: #bem #blm #dinamika-kampus #
LPM Retorika FISIP Unair
@lpmretorikafisip
@ngs5967e
@retorikafisipua