.jpg)
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Airlangga (Unair) mengeluarkan press release pada Rabu (11/06/25) lalu buntut dugaan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh mantan Menteri Pengembangan Sumber Daya Mahasiswa (PSDM) BEM Unair periode 2025/2026. Presiden BEM Unair bersama wakilnya memberikan penjelasan terkait isi press release dan komitmen BEM dalam pengawalan kasus bersama Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) Unair.
Retorika.id - Eks Menteri Pengembangan Sumber Daya Mahasiswa (PSDM) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Airlangga (Unair) dinonaktifkan sampai batas waktu yang tidak ditentukan melalui press release BEM Unair yang diunggah Rabu (11/06/25) lalu. Press release yang dirilis BEM Unair mengacu pada dugaan kasus kekerasan seksual yang viral pada platform media sosial X, Selasa (10/06/25), yang kini telah dihapus oleh pemilik unggahan.
Poin-poin yang tertera pada press release menyebutkan bahwa BEM Unair menegaskan komitmennya dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan dan bentuk apa pun. BEM Unair juga sedang menjalankan proses penelusuran internal dan berkoordinasi dengan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) Unair.
Muncul pertanyaan bagaimana bentuk komitmen BEM Unair yang disebutkan pada press release tersebut.
Pada hari Kamis (12/06/25), Retorika menemui Presiden dan Wakil Presiden BEM Unair, Anggun Zifa Anindia dan Melvin Hermawan, terkait kasus dengan salah satu menterinya sebagai terduga pelaku, yang kini dinonaktifkan dari hak dan tanggung jawabnya sebagai menteri.
Makna kata “dinonaktifkan” sendiri menurut Zifa adalah dikeluarkan dari grup WhatsApp BEM Unair dan tidak dilibatkan dalam rapat. Alasan BEM Unair tidak langsung mencabut jabatan terduga pelaku adalah belum adanya keputusan final dan kasus masih diselidiki lebih dalam.
“Jika terduga pelaku langsung dicabut jabatannya, BEM Unair seperti cuci tangan atas kesalahan menterinya. Maka dari itu, kami memutuskan untuk menonaktifkannya dahulu,” tambah Melvin.
“Ternyata, jika setelah penyelidikan pihak yang bersangkutan benar-benar dinyatakan bersalah, maka jabatannya akan dicabut dan langsung dikeluarkan dari BEM Unair,” ujar Zifa.
dir="ltr">Meski BEM mengklaim telah menonaktifkan pelaku dari jabatannya, keputusan tersebut belum memuat sanksi yang bersifat korektif terhadap pelaku.
Menanggapi hal ini, Zifa menambahkan bahwa BEM Unair tidak berhak memberikan sanksi kepada terduga pelaku, begitu pun juga Satgas PPKPT. Keputusan final berada di tangan Rektor Unair yang juga berhak membahas kasus ini dengan pihak-pihak yang berwenang juga, seperti Dekan dan Kaprodi.
Hal selanjutnya yang menjadi pertanyaan adalah salah satu persyaratan menjadi bagian dari BEM Unair, yakni menyertakan Surat Bebas Kriminal. Jika demikian, seharusnya seorang pelaku kekerasan seksual tidak menjabat menjadi menteri. Menanggapi hal tersebut, Zifa menjelaskan bahwa terduga pelaku benar-benar menyerahkan Surat Bebas Kriminal beserta Surat Komitmen dan bisa dipertanggungjawabkan keberadaan suratnya.
“Kami bisa mempertanggungjawabkan bahwa yang bersangkutan telah menyerahkan Surat Bebas Kriminal. Namun, jika dia melakukan (kekerasan seksual), maka sudah bukan ranah kami (untuk mengadili),” ucap Zifa.
Zifa kembali menambahkan bahwa terduga pelaku sudah menyerahkan Surat Bebas Kriminal dan Surat Komitmen pada saat mendaftar menjadi Menteri. Maka dari itu, BEM Unair hanya dapat mempertanggungjawabkan sampai pada tahap tersebut.
Setelah kasus ini mencuat ke publik, BEM Unair melalui Kementerian Kesetaraan Gender (KKG) langsung berkonsultasi dengan Satgas PPKPT. Setelah dikeluarkannya press release, BEM Unair juga telah mengeluarkan Surat Keputusan Penonaktifan Menteri PSDM dan Surat Keputusan Pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Menteri PSDM pada Jumat (13/06/25).
“BEM Unair bukan sedang melindungi terduga pelaku, tetapi sedang menjalankan penyelidikan kasus sesuai prosedur,” jelas Zifa.
Solusi selanjutnya dari BEM Unair adalah tetap terus mengawal penyelidikan kasus bersama Satgas PPKPT dan mengadakan diskusi serta imbauan kepada seluruh BEM Fakultas di Unair.
Berdasarkan keterangan Intan Fitranisa, anggota Unsur Dosen Satuan Tugas Penanganan dan Pencegahan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) Unair, malam ketika kasus ini ramai diperbincangkan di jagat X, pihak satgas langsung dihubungi oleh perwakilan KKG dan mengajukan jadwal untuk bertemu. Pertemuan pun telah dilakukan pada Rabu (11/06/25) dengan dihadiri oleh presiden dan wakil presiden BEM Unair, menteri KKG, beserta PIC dari BEM Unair terkait kasus ini.
Di samping itu, pada hari yang sama, Satgas PPKPT juga telah mendapatkan informasi dari Himpunan Mahasiswa (HIMA) Teknik Elektro Fakultas Teknik Maju dan Multidisiplin (FTMM) bahwa terduga pelaku telah dinonaktifkan dari keanggotaan HIMA.
Korban yang telah speak up di X telah bertemu dengan ketua satgas PPKPT dan selanjutnya akan bertemu dengan psikolog klinis atau psikiater dari Rumah Sakit Universitas Airlangga (RSUA) untuk diasesmen lebih lanjut. Sementara itu, dalam waktu dekat, terduga pelaku akan dipanggil ke satgas untuk dimintai keterangan.
“Jadi, semua korban-korban, termasuk mandatory counselling bagi pelaku, itu semua di-handle oleh psikolog atau psikiater dari RSUA. Tapi untuk beberapa kasus, misalnya perlu penanganan psikolog forensik, nanti akan bekerja sama dengan Ketua Asosiasi Forensik Jawa Timur. Itu semua di-cover penuh oleh satgas PPKPT.”
Dalam wawancara bersama dengan Retorika, Intan berharap bahwa semua yang menyatakan diri sebagai korban berkenan untuk bertemu dengan Satgas PPKPT dan melewati segala proses penanganan. “Karena kalau korbannya banyak tapi yang resmi melapor hanya satu, ya ini bobot kasusnya hanya akan fokus pada yang resmi melapor.”
Meskipun korban dalam kasus ini bukanlah civitas academica Unair, Satgas PPKPT tetap berkomitmen untuk membantu dan mendampingi korban. Bahkan, apabila korban terafiliasi dengan kampus lain, Satgas PPKPT akan berkoordinasi dengan satgas pada kampus terkait.
“Yang pasti, semua laporan akan kami tampung. Selama pelaku atau korban, atau keduanya adalah civitas Unair, pasti kami tangani,” tegasnya.
Terkait dengan postingan korban yang telah dihapus, Satgas PPKPT masih menyelidiki apakah terdapat potensi intimidasi oleh pihak yang bersangkutan. Akan tetapi, Intan memastikan bahwa hal tersebut bukanlah intimidasi dari pihak kampus sebab universitas melalui satgas telah berkomitmen penuh dalam menjaga keamanan korban dari segala bentuk intimidasi.
“Kalau misalnya sampai benar ada upaya intimidasi, jelas itu akan memberatkan terduga pelaku. Apalagi kalau misalnya benar-benar ada bukti chat bahwa terduga pelaku minta takedown dengan berbagai alasan.”
Intan juga meminta Zifa untuk menyampaikan kepada terduga pelaku untuk tidak melakukan apapun sampai proses yang bersangkutan dipanggil oleh satgas dan selama proses penyelidikan berlangsung. “Karena segala bentuk statement yang dia keluarkan kepada korban, apalagi (jika) bernuansa intimidasi dan pengancaman, justru akan memperberat potensi sanksi yang akan dia terima. Kalau misalnya pelaku sampai tidak kooperatif, ini juga nanti bisa jadi salah satu poin pertimbangan dalam proses perumusan sanksi.”
Dalam hal ini, Intan menerangkan bahwa Satgas PPKPT hanya bertugas merumuskan sanksi. Sementara putusan sanksi tetap berada dalam tanggung jawab rektor.
Untuk terus melakukan pendalaman pada kasus ini, Satgas PPKPT bersama KKG BEM Unair akan melakukan pertemuan-pertemuan lanjutan dengan korban. Satgas PPKPT juga berusaha mendorong korban-korban lain untuk memberi keterangan dan resmi melapor.
Penulis: Salwa Nurmedina, Putu Sridhani, Vlea Viorell Indie P.
Editor: Dwi Arbelia
TAG: #bem #gender #sosial #
LPM Retorika FISIP Unair
@lpmretorikafisip
@ngs5967e
@retorikafisipua