
27 Tahun Reformasi, keadilan bagi para korban pemerkosaan massal tidak kunjung datang. Dalam forum diskusi yang diinisiasi oleh Savy Amira, para narasumber mengingatkan bahwa kekerasan sistemik terhadap tubuh perempuan masih membayangi. Budaya militerisme yang belum sepenuhnya ditinggalkan serta upaya penulisan ulang sejarah Indonesia dinilai berpotensi menghapus suara korban dan mengaburkan ingatan kolektif bangsa atas tragedi Mei 1998.
Retorika.Id – Dalam rangka memperingati 27 Tahun Reformasi, Savy Amira menggelar forum diskusi reflektif berjudul “Tubuh Perempuan, Militerisme, dan Masa Depan Keadilan: Menegakkan Ingatan, Menolak Kekerasan” di Universitas Surabaya (Ubaya) pada Sabtu (24/05/2025).
Diskusi ini menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai latar belakang, antara lain Sondang Frishka Simanjuntak (Wakil Ketua Transisi Komisi Nasional Perempuan), Evi Lina Sutrisno (Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada), Ita Fatia Nadia (anggota Dewan Amnesty Internasional Indonesia), Amira Paripurna (Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga), dan Endah Triwijati (Co-Founder Savy Amira).
Forum ini mengupas bagaimana tubuh perempuan, khususnya perempuan etnis Tionghoa, menjadi sasaran kekerasan sistemik dalam atmosfer militeristik yang melekat kuat di masa Orde Baru. Ita Fatia Nadia mengungkap setidaknya terdapat 165 perempuan korban pemerkosaan, dengan 65 orang telah terverifikasi secara resmi dan seratus lainnya memilih bungkam. Hal ini bukan disebabkan hanya karena trauma dan ketakutan semata, tetapi juga stigma negatif yang timbul sebagai penyintas
pemerkosaan. Ketakutan itu menjelma nyata dalam kisah tragis Ita Martadinata. Remaja 18 tahun itu hendak bersaksi di hadapan Perserikatan Bangsa-Bangsa, namun tak pernah sampai. Ia dibunuh seminggu sebelum keberangkatannya. Pembunuhan ini seakan meninggalkan pesan teror bahwa siapapun korban yang berani bersuara, mereka akan mengalami nasib serupa. Akibatnya, meski Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) telah mengumpulkan banyak bukti terkait pemerkosaan massal yang terjadi, para pelaku masih berkeliaran bebas.
Dalam pemaparannya, Evi Lina Sutrisno menegaskan bahwa diskriminasi terhadap masyarakat Tionghoa merupakan sesuatu yang sistemik. Pemisahan ras antara keturunan Tionghoa dengan non-Tionghoa dapat ditelusuri sejak era kolonial.
“Pada saat itu, orang-orang Tionghoa ditugaskan untuk menarik pajak. Pada akhirnya mereka tidak suka, karena pajaknya diambili, padahal itu perintah dari pemerintahan kolonial,” ucapnya.
Diskriminasi ini kian menguat di era Orde Baru, ketika identitas keturunan Tionghoa ditandai dengan kode khusus dalam dokumen administratif mereka. “Di akta kelahiran anak saya masih ada kodenya, saya cek sendiri, masih ada” tambahnya. Alhasil, segregasi yang dilakukan selama puluhan tahun akhirnya mencapai puncak pada Tragedi 1998. Pada saat itu, masyarakat etnis Tionghoa dijarah, perempuan diperkosa, mereka diperlakukan tidak selayaknya manusia.
Mengingat itu, Ita Fatia Nadia memperingatkan bahwa kejadian serupa bisa kembali terulang jika budaya militerisme terus dipelihara. “Militerisme bukan hanya soal seragam hijau,” tegasnya. “Militerisme adalah cara berpikir, cara memandang dunia dengan kekerasan sebagai kacamata utamanya.”
Bagi Ita, Tragedi Mei 1998 harus diakui sebagai pelanggaran HAM berat terhadap perempuan dan menjadi bagian dari pengetahuan publik, terutama bagi generasi muda. Namun, hal ini sulit terwujud selama negara masih mengklaim kebenaran sejarah sebagai miliknya sendiri.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Kebudayaan tengah dalam proses menulis ulang sejarah Indonesia. Fadli Zon sebagai Menteri mengatakan bahwa pemerintah menargetkan proyek tersebut selesai tepat dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025. Nantinya, versi ini akan menjadi sejarah resmi nasional yang terbaru. Meski begitu, proyek ini tidak lepas dari kritik. Menurut Ita dalam forum diskusi, sejarah yang diklaim resmi justru mencerminkan ciri-ciri negara berhaluan fasis dan militeristik. Hal ini karena suara korban tidak disertakan sebagai bagian dari pembelajaran atas kesalahan negara di masa lalu. Terlebih lagi, hal ini dilakukan demi melanggengkan narasi penguasa sebagai kebenaran tunggal.
Kini, reformasi memasuki usia ke-27 tahun. Namun, jangankan keadilan, bahkan pengakuan atas keberadaan korban pun masih terus diabaikan. Penulisan ulang sejarah yang menghapus narasi korban adalah bentuk lain dari kekerasan sistemik yang ternyata masih dilanggengkan. Padahal, pengakuan merupakan langkah pertama bagi negara untuk mengingat, bukan menutup mata.
Referensi
Yunus, S. 2025. Kontroversi Penulisan Ulang Sejarah Indonesia. Tempo.co. https://www.tempo.co/politik/kontroversi-penulisan-ulang-sejarah-indonesia-1563498
Penulis: Istiana Wahyu Dewi
Editor: Salwa Nurmedina Prasanti
TAG: #aspirasi #demokrasi #gagasan #gender
LPM Retorika FISIP Unair
@lpmretorikafisip
@ngs5967e
@retorikafisipua