» Website: https://www.retorika.id » Email: redaksi@retorika.id, lpmretorikafisipua@gmail.com » Alamat: Gedung FISIP Unair, Jl. Dharmawangsa Dalam 4-6 Surabaya 60286 » Telepon: .

Tajuk Rencana
Matinya Reformasi, Bangunnya Neo Orba lewat UU TNI
20 Maret 2025 | Tajuk Rencana | Dibaca 1243 kali
Matinya Reformasi, Bangunnya Neo Orba lewat UU TNI: Matinya Reformasi, Bangunnya Neo Orba lewat UU TNI Foto: TNI AD
Revisi Rancangan Undang-undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) resmi disahkan DPR RI Komisi I pada Kamis (20/03/2025). Ini merupakan simbol lahirnya neo-orba dan dukungan eksplisit pada dwifungsi, bahkan multifungsi TNI.

Retorika.id - Aksi Kamisan ke-856 kali ini mungkin menjadi salah satu yang paling tragis. Aksi ini tak lagi menjadi momentum perjuangan bagi mereka yang mencari keadilan untuk korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) era Orde Baru. Kini, justru Kamisan memasuki era ‘Orde Baru’ yang lain. Seakan menginjak-injak mayat mereka yang gugur saat memperjuangkan demokrasi 27 tahun lalu. 

Bagaimana tidak? Pada Kamis (20/03/2025) seluruh jajaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Komisi I beserta kementerian yang menghadiri seolah meludahi perjuangan reformasi yang telah dilahirkan dari darah dan keringat masyarakat Indonesia selama 27 tahun dengan mengesahkan Revisi UU TNI. Pengesahan ini menjadi penanda dimulainya dwifungsi TNI/ABRI jilid dua. 

Entah apa obsesi para DPR RI sehingga ingin membangunkan konsep usang yang mencederai demokrasi itu. Penyusunan revisi Undang-undang (UU) TNI ini sebelumnya juga disusun secara diam-diam di Hotel Fairmont pada 14-15 Maret 2025 dengan ketua Panitia Kerja (Panja) Utut Ardianto. Penyusunan RUU secara diam-diam ini merupakan bukti nyata dari minimnya transparansi dan partisipasi publik. Di era dimana cyberspace atau ruang siber menjadi medium demokrasi, harusnya sangat memungkinkan bagi para anggota Panja untuk menggunakannya sebagai komitmen transparansi kepada publik. Apa jadinya demokrasi jika publik tidak dilibatkan? 

Pasca penyusunan itu, lima hari berikutnya akhirnya DPR RI komisi I mengesahkan rancangan tersebut. Di sinilah terlihat upaya pengembalian era ‘Orde Baru’ jilid dua atau sering disebut


Neo-Orba. Berikut beberapa poin yang menjadi sorotan:

  • Masuknya TNI aktif dalam 14 Kementerian dan Lembaga Negara (K/L) 

Poin tercantum pada pasal 47 Revisi UU TNI baru. Poin ini sudah cukup jelas menjadi penanda bahwa TNI yang harusnya tetap tinggal di Barak malah terjun ke lembaga sipil. Tak ada urgensi bagi para TNI aktif untuk terjun ke K/L kecuali Kesekretariatan Militer.

Penempatan prajurit TNI aktif di posisi sipil bertentangan dengan prinsip profesionalisme TNI dan berpotensi menimbulkan berbagai persoalan. Mulai dari termarjinalkannya warga sipil dari jabatan sipil, meningkatnya dominasi militer dalam urusan sipil dan proses pengambilan kebijakan, serta munculnya konflik loyalitas. Kepada siapa TNI sebenarnya akan mengabdi? 

Seakan tak cukup, TNI yang telah dipersilahkan menempati 10 K/L pada UU No. 34 tahun 2004 diperbolehkan juga mencaplok K/L lain. 

Berikut daftar K/L yang dapat dimasuki TNI aktif pasca disahkannya revisi UU TNI:

  1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan

  2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional

  3. Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan sekretariat militer presiden

  4. Badan Intelijen Negara

  5. Badan Siber dan/atau Sandi Negara

  6. Lembaga Ketahanan Nasional

  7. Badan Search And Rescue (SAR) Nasional

  8. Badan Narkotika Nasional (BNN)

  9. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)

  10. Badan Penanggulangan Bencana

  11. Badan Penanggulangan Terorisme

  12. Badan Keamanan Laut

  13. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer)

  14. Mahkamah Agung

Pos-pos pemerintahan yang semakin dipenuhi tentara tidak menutup kemungkinan akan terus bertambah. Ini adalah upaya revitalisasi Orde Baru. Ini adalah penghinaan besar bagi supremasi sipil. Aspirasi rakyat sengaja diabaikan mulai dari proses pembahasan hingga proses pengesahan yang tergesa-gesa dan tidak transparan. Langkah ini tidak hanya menyempitkan ruang sipil, tetapi juga semakin mengurangi kepercayaan sipil kepada pemerintah maupun aparat secara bersamaan. Tersisa 30 hari sebelum UU ini ditandatangani presiden dan resmi diterapkan. Jika presiden benar berpihak kepada rakyat, pilihannya adalah mencabut revisi UU TNI.

  • Operasi Militer Selain Perang (OMSP) 

Lagi, seakan ruang kerja TNI tak cukup pada UU No. 34 tahun 2004, revisi UU ini menambahkan 2 tugas OMSP lain,  yaitu   membantu dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan cyber dan melindungi serta menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.

Sekali lagi, cyberspace yang seharusnya menjadi medium demokrasi akan disusupi oleh TNI. Padahal selama ini, cyberspace menjadi medium bagi masyarakat indonesia untuk menyampaikan kritik serta komentar tanpa harus takut dihantui bayang-bayang penyusup. Jika TNI diperbolehkan untuk menyusupi cyberspace, apa ukuran dari ‘ancaman pertahanan siber’? Lebih dari mungkin bahwa TNI akan menyalahhunakan kuasanya atas nama ‘melindungi’ NKRI dari ancaman siber. 

Meski Ketua Panja RUU TNI, Utut Adianto, memastikan tak adanya dwifungsi TNI, isi dari RUU tersebut secara implisit menyatakan sebaliknya. Anggota TNI tidak perlu mengundurkan diri apabila ingin menjabat di kementerian-kementerian strategis. Hal itulah yang merupakan dwifungsi TNI yang sebenar-benarnya. 

Dengan penerapan pengambilan keputusan ala militer yang top-down dan bukan bottom-up seperti apa yang didambakan praktik demokrasi sejati, rakyat tidak lagi menjadi prioritas utama dalam pembuatan kebijakan. Dan kondisi di mana kesejahteraan rakyat tidak lagi dipertimbangkan adalah fasisme. Dwifungsi TNI/ABRI adalah fasisme; rezim Prabowo Subianto adalah fasisme.

Maka dari itu, LPM Retorika FISIP Unair mengutuk segenap anggota DPR RI serta jajaran kementerian yang telah mengesahkan RUU TNI karena inilah titik lahirnya Neo-Orba. 

Penulis: Anisa Eka, Vraza Cecilia, Afifah Alfina 

Editor: Salwa Nurmedina


TAG#demonstrasi  #dinamika-kampus  #inovasi  #pendidikan