» Website: https://www.retorika.id » Email: redaksi@retorika.id, lpmretorikafisipua@gmail.com » Alamat: Gedung FISIP Unair, Jl. Dharmawangsa Dalam 4-6 Surabaya 60286 » Telepon: .

Opini
Label "Anarkis" dan Delegitimasi Gerakan Rakyat
03 September 2025 | Opini | Dibaca 702 kali
Label "Anarkis" dan Delegitimasi Gerakan Rakyat: Label "Anarkis" dan Delegitimasi Gerakan Rakyat Foto: Historia.id
Saat bara kemarahan rakyat menyala-nyala, negara sigap memadamkan paksa dengan melabelinya "anarkis" dan menjadikannya sebagai justifikasi untuk berlaku represif. Kata ini telah menjadi alat kekuasaan, warisan kekeliruan yang membelenggu, dan ironisnya, bahkan turut diamini – bahkan oleh sebagian dari kita – untuk memisahkan gerakan rakyat dari kemuakan kolektif dan kemarahan atas penindasan struktural.

Retorika.id – Setiap kali rakyat turun ke jalan, negara berduyun-duyun melabeli tindak rusuh dengan generalisasi penyematan label “anarkis”. Kata ini telah mengakar sebab kita telah dicekoki logika bahwa anarkis adalah sinonim dari pandangan negatif akan kekacauan, kriminalitas, dan ancaman. Konferensi pers Prabowo Subianto pada Minggu (31/08/2025) kembali menyuburkan kecacatan logika ini. Dalam pernyataannya, ia menyebut demonstrasi rakyat yang menyebabkan kerusakan, pembakaran, dan kekacauan sebagai bagian dari tindakan “anarkis” yang harus mendapat tindak aparat setegas-tegasnya, bahkan lebih parah lagi, mengaitkannya dengan makar dan terorisme. Ucapan ini sekilas tampak sebagai respons spontan terhadap kerusuhan. Namun, bila ditelaah lebih dalam, pernyataan tersebut adalah reproduksi dari logika yang sudah lama didoktrinkan kepada publik oleh negara – dan korporasi – dengan melabeli segala macam protes yang mengancam ketetapan status quo sebagai “anarkis” agar represi dapat dilegitimasi. Dari sini kita dapat melihat bahwa penggunaan bahasa juga bersifat politis – yang dalam hal ini dimonopoli oleh negara untuk mempertahankan dominasinya.

Miskonsepsi soal “anarkis” sejatinya bukan hanya terjadi di Indonesia, hal ini juga terjadi secara global dan berakar pada sejarah panjang relasi antara gerakan rakyat dan kekuasaan. Selama lebih dari satu abad, istilah anarkis mengalami pembelokan makna yang sistematis. Secara etimologis, anarkhos dalam bahasa Yunani berarti “tanpa penguasa,” dan dalam khazanah politik abad ke-19, istilah ini dipakai oleh pemikir seperti Pierre-Joseph Proudhon, Mikhail Bakunin, hingga Peter Kropotkin untuk bersolidaritas dalam cita-cita masyarakat tanpa dominasi negara maupun kapital. Alexander Berkman dalam A.B.C. of Anarchism menegaskan bahwa anarkisme bukanlah kekacauan, melainkan kebebasan yang lahir dari solidaritas sosial dan keteraturan sejati yang dibangun dari bawah, bukan keteraturan palsu yang dipaksakan oleh otoritas. Namun, makna ini segera dipelintir.

Sejak akhir abad ke-19, sejumlah aksi kekerasan simbolik yang dikenal sebagai propaganda by the deed – dari pembunuhan Tsar Alexander II di Rusia (1881) hingga pengeboman di Prancis pada 1890-an – menjadi “bukti visual” bagi negara dan media untuk memelintir istilah “anarkis” sebagai sinonim teroris. Stigma ini makin mengeras ketika Presiden AS William McKinley ditembak mati pada 1901 oleh seorang yang mengaku anarkis. Hal ini kemudian mengukuhkan imajinasi publik Amerika bahwa anarkisme adalah ancaman kejahatan. Colson (2017) menjelaskan bahwa strategi ini awalnya dimaksudkan sebagai bentuk agitasi dramatis untuk “membangunkan” rakyat dari ketertindasan, bukan sebagai inti dari anarkisme itu sendiri. Namun, negara dan media segera mengambil kesempatan untuk membingkai aksi-aksi tersebut sebagai wajah tunggal anarkisme. Levy (2010) menyebut bahwa memori kolektif masyarakat modern sengaja disisakan hanya pada wajah anarkisme yang keras


dan sporadis, sementara kontribusinya pada demokrasi radikal dan solidaritas rakyat dihapus dari sejarah.

Distorsi ini juga berlanjut di Indonesia, terutama melalui warisan politik Orde Baru. Setelah 1965, rezim Soeharto menghapus arus kiri dari lanskap politik dan membakukan istilah “anarki” sebagai sinonim kerusuhan atau kriminalitas. Langkah ini kemudian bergulir dan mengilhami bagaimana pemerintah menyikapi anarkisme hingga Pasca Reformasi. Pada tahun 2010, aparat kemudian memperluas langkah ini melalui regulasi formal. Prosedur Tetap Kapolri No. Protap/1/X/2010 tentang Penanggulangan Anarki secara eksplisit mendefinisikan anarki sebagai rangkaian tindakan seperti pembakaran, penjarahan, penganiayaan, bahkan pemerkosaan. Dengan definisi ini, Polri secara sengaja mengaburkan perbedaan antara anarkisme sebagai ideologi dalam gerakan rakyat dan membelokkan maknanya sebagai kekacauan kriminal. Warisan bahasa ini masih terasa hingga kini, ketika aparat dan media arus utama hampir selalu menyebut demonstrasi yang ricuh sebagai aksi “massa anarkis.”

Tetapi bahasa yang dimonopoli negara bukan satu-satunya persoalan. Dalam situasi ini, sebagian dari kita – bahkan yang kritis terhadap pemerintah sekalipun – sering kali ikut menyumbang kebuntuan dalam memandang gerakan rakyat. Ketika kericuhan pecah, sebagian dari kita – terutama sebagai kelas menengah – dengan cepat memandang bahwa semua perusakan adalah ulah aparat yang menyusup, bukan bagian dari aksi rakyat yang terbentuk secara organik. Sekilas, posisi ini tampak progresif karena membongkar modus negara dalam mendelegitimasi gerakan. Namun, pada saat yang sama, pandangan ini tanpa sadar menginvalidasi hak rakyat untuk marah, memisahkan rakyat dari keagensiannya dalam usaha mengubah struktur yang ada. Dengan cara itu, rakyat hanya diakui sejauh mereka damai, sopan, dan tertib dalam mengartikulasikan protesnya. Begitu ada massa yang melempar batu, membakar pos polisi, atau merusak fasilitas yang dibangun oleh negara, buru-buru kita menarik kesimpulan bahwa itu bukan rakyat, itu pasti ulah provokator. 

Kecenderungan ini tidak bisa dilepaskan dari posisi sebagian dari kita – sebagai kelas menengah – yang relatif lebih aman secara sosial-ekonomi, sehingga telah terbiasa dengan stabilitas dan berujung pada kesulitan dalam mengakui bentuk kemarahan rakyat yang tidak sesuai standar ketertiban. Tanpa kita sadari, hal inilah yang membuat kita terjebak dalam standar ketertiban yang didoktrinkan oleh struktur penindas – dan bahkan diamini oleh kita sendiri yang mengaku berpihak pada rakyat.

Chomsky dalam On Anarchism, juga memperlihatkan bahwa negara dan korporasi kapitalis memiliki kepentingan yang sama dalam mempertahankan hierarki dan otoritas. Gerakan yang menolak hierarki tersebut segera dilabeli “anarkis” agar publik kehilangan simpati. Stigma ini juga dilekatkan untuk memastikan bahwa kekerasan aparat tidak dipandang sebagai penyalahgunaan wewenang, tetapi memutarbalikkannya agar dapat dianggap sebagai langkah yang sah melawan “ancaman”. Dengan kata lain, penyebutan “anarkis” berfungsi untuk melemahkan legitimasi rakyat sekaligus melindungi kepentingan negara yang membutuhkan stabilitas pemerintahan dan aliran modal untuk korporasi. Ironisnya, justru definisi anarkisme yang dipelintir negara inilah yang diserap kembali oleh kelas menengah yang ikut-ikutan menyamakan perusakan dengan “anarkisme” dalam arti negatif disertai meyakinkan diri bahwa “yang benar-benar rakyat” tidak akan pernah melakukan itu.

Di titik inilah kita perlu berhenti sejenak dan berpikir kembali. Perusakan dalam aksi tidak bisa begitu saja diletakkan semata-mata dalam kategori kriminal saja. Sebab, hal ini juga merupakan gejala politik. Dalam The Politics of Collective Violence, Tilly menekankan bahwa kekerasan kolektif – yang diwujudkan dalam perusakan – bukanlah kekerasan tanpa dasar dan tak terarah. Kekacauan tersebut didasarkan pada logika dan rasionalitas politik. Kekerasan massa seperti perusakan ini dapat dilihat sebagai bagian dari “repertoar kolektif” yang dipakai rakyat ketika jalur-jalur aspirasi arus utama tidak lagi efektif dan dibuntukan oleh negara. Di titik ini, kita bisa melihat bahwa perusakan dan tindakan sejenisnya dapat kita lihat sebagai konsekuensi dari kebuntuan. Sebab, eksistensinya lahir dari akumulasi amarah yang panjang, dari frustrasi kolektif atas pengalaman penindasan oleh dominasi kekuasaan.

Namun, tentu saja perusakan tidak bisa dilihat hanya dari satu sisi. Tilly juga menunjukkan bahwa aktor berkuasa kerap terlibat langsung dalam mengarahkan atau memanipulasi kekerasan. Dengan kata lain, provokasi aparat dalam aksi massa merupakan bagian dari tindakan politik dari kekuasaan yang berusaha mengatur bagaimana kekerasan dipersepsikan publik. Maka kita perlu memahami bahwa sesungguhnya ada perbedaan besar antara membakar pos polisi atau merusak gedung-gedung pemerintahan dengan membakar rumah warga atau menjarah toko-toko rakyat kecil. Yang pertama adalah amarah yang diarahkan kepada simbol-simbol negara dan kapital, representasi dari kekuasaan yang menindas. Yang kedua justru melukai sesama korban, merusak solidaritas sosial, dan bertentangan dengan semangat anarkisme itu sendiri. Chomsky juga menyebut bahwa inti dari anarkisme adalah solidaritas antarrakyat dan perlawanan haruslah diarahkan kepada institusi penindas, bukan kepada kelompok yang sama-sama tertindas. Dengan logika ini, kita bisa melihat batas-batas perusakan terhadap simbol kekuasaan bisa dianggap sebagai ekspresi politik, tetapi perusakan terhadap sesama warga justru mengaburkan arah perjuangan dan menimbulkan konflik horizontal.

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, demonstrasi yang berujung pada perusakan bukan sekadar ledakan emosi tak terkendali, tetapi sebagai reaksi yang terakumulasi dari ketidakadilan yang berlangsung lama. Lebih jauh, Tilly juga menunjukkan bahwa kekerasan kerap melibatkan manipulasi aktor berkuasa. Aparat bisa menyusup, memprovokasi, atau bahkan sengaja membakar agar rakyat bisa dijadikan kambing hitam. Dengan begitu, setiap kericuhan harus dibaca dengan kesadaran dari berbagai dimensi, bahwa ada ruang bagi provokasi aparat, tetapi juga ada hak rakyat untuk marah melalui tindakan yang destruktif.

Dilema inilah yang sering diabaikan oleh sebagian dari kita. Kita menganggap bahwa dengan menyalahkan aparat, kita sedang membela rakyat. Namun, efek sampingnya adalah penyangkalan terhadap fakta bahwa rakyat sendiri juga bisa marah dan merusak. Bara kemarahan rakyatlah yang membuat percikan bisa menyulut api besar yang diwujudkan dalam demonstrasi itu. Api hanya bisa menyala jika ada bahan bakarnya. Maka, mengatakan bahwa “semua perusakan pasti ulah penyusup” justru sama halnya mengkerdilkan semangat yang mendasari demonstrasi itu sendiri sekaligus menghapus hak rakyat untuk marah.

Narasi yang dihadirkan negara dan kelas menengah, dalam hal ini, justru saling bersisian – meski tampak berseberangan. Negara menstigma rakyat sebagai anarkis-kriminal, kelas menengah menginvalidasi rakyat yang marah dengan menyebut mereka sekadar korban provokasi. Keduanya menutup ruang bagi pengakuan bahwa perusakan bisa jadi bahasa politik rakyat.

Maka, kritik terhadap pemerintah tidak cukup jika hanya berhenti pada kebijakan yang salah atau retorika yang represif. Kita juga perlu mengkritik cara kita sendiri – terutama kelas menengah – dalam memandang gerakan yang dilakukan oleh rakyat. Jangan sampai kita hanya mau mengakui gerakan rakyat ketika mereka sopan dan damai, lantas melupakan posisi mereka sebagai agen, menginvalidasi akumulasi kemarahan kolektif sebagai buah dari penindasan yang justru menghidupkan gerakan itu sendiri.

 

Referensi:

Berkman, A. (2005). The ABC of anarchism. Dover Publications.

Chomsky, N. (2013). On anarchism. New Press, The.

Colson, D. (2017). Propaganda and the deed: anarchism, violence and the representational impulse. American Studies, 56(1), 163-186.

Kiss, A. R. (2024). Awas Polisi! Anarchists and Punks Transgressing Normative ‘Politeness’ While Resisting State Repression in Indonesia. In The Palgrave Handbook of Political Norms in Southeast Asia (pp. 581-609). Singapore: Springer Nature Singapore.

Levy, C. (2010). Social histories of anarchism. Journal for the Study of Radicalism, 4(2), 1-44..

Thompson, M. R., & Liang, J. L. (2025). Repression, radicalization and delegitimation: opposition to autocratization in Southeast Asia. Democratization, 1-25.

Tilly, C. (2003). The Politics of Collective Violence (Cambridge Studies in Contentious Politics). Cambridge University Press.

 

Penulis: Aveny Raisa 

Editor: Hayuna Nisa

 


TAG#demonstrasi  #gagasan  #politik  #