.jpg)
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya mengecam tindakan kekerasan dan intimidasi yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap dua jurnalis, yaitu Wildan Pratama dari Suara Surabaya dan Rama Indra dari Beritajatim.com. Keduanya mengalami insiden tersebut saat meliputi aksi penolakan revisi Undang-Undang TNI di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, pada Senin, (24/03/25).
Retorika.id - Menurut laporan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, Wildan dipaksa oleh seorang polisi untuk menghapus foto demonstran yang ditangkap dan dikumpulkan di dalam Gedung Negara Grahadi. Kejadian ini terjadi sekitar pukul 19.00 WIB, saat Wildan masuk ke dalam gedung untuk memastikan jumlah demonstran yang ditahan. Ketika ia mengambil foto sekitar 25 orang yang duduk di belakang pos satpam, seorang polisi menghampirinya dan memaksanya menghapus foto hingga ke folder sampah.
Sementara itu, Rama mengalami kekerasaan saat merekam aksi polisi yang diduga menganiaya dua demonstran di Jalan Pemuda sekitar pukul 18.28 WIB. Saat merekam, ia diseret dan dipukuli di kepala oleh empat hingga lima polisi yang berusaha memaksanya menghapus rekaman video tersebut. Meski sudah menjelaskan bahwa dirinya adalah seorang jurnalis, kekerasan dari polisi
tetap berlanjut. Salah satu dari polisi bahkan mengancam akan membanting ponselnya. Insiden ini baru berhenti setelah jurnalis dari Detik.com dan Kumparan.com datang menolong.
Kecaman dari AJI Surabaya
Ketua AJI Surabaya, Andre Yuris, mengecam keras tindakan polisi tersebut. Ia menegaskan bahwa tindakan itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 ayat (3) yang menyatakan bahwa jurnalis berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Serta pada Pasal 18 yang menyebutkan bahwa menghalangi kerja jurnalis dapat dikenai hukuman penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah)
Dalam rilis pers, AJI Surabaya menyampaikan tiga tuntutan:
-
Mendesak Kapolrestabes Surabaya dan Kapolda Jawa Timur untuk mengusut kasus kekerasan terhadap jurnalis,
-
Mengingatkan semua pihak, terutama aparat kepolisian, untuk menghargai kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers,
-
Mendesak perusahaan media untuk melindungi jurnali secara hukum, ekonomi, dan psikologis saat mengalami intimidasi atau kekerasan.
Pandangan Pakar Hukum
Herlambang P. Wiratraman, dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) menanggapi rilis pers AJI Surabaya mengenai represi dua jurnalis tersebut. Ia menilai tindakan polisi ini sebagai upaya penyalahgunaan wewenang yang mengancam kebebasan sipil serta pers. Aparat kepolisian yang seharusnya bertindak secara profesional dengan mematuhi peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) atau standart operating procedure (SOP) yang berlaku, justru bertindak melanggar hukum dengan melakukan kekerasan terhadap warga sipil, termasuk pers sehingga melanggar ketentuan pidana pasal 18 UU Pers no. 40 Tahun 1999.
Hal ini tentu menjadi ancaman serius bagi kebebasan sipil dan kebebasan pers dan jika tindakan represif ini terus dibiarkan, kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian akan semakin menurun. Oleh karena itu, proses hukum terhadap aparat yang terlibat harus dilakukan secara terbuka dan adil agar polisi selain agar polisi dapat kembali dipercaya oleh publik, melainkan juga sebagai pertanggungjawaban hukum agar lembaga tersebut dapat memahami dan tidak menyalahgunakan wewenangnya untuk merepresi warga sipil dan jurnalis.
Penulis: Fitri Jayitri Iti Saibah
Editor: Aveny Raisa
TAG: #demokrasi #demonstrasi #hukum #politik
LPM Retorika FISIP Unair
@lpmretorikafisip
@ngs5967e
@retorikafisipua