
Dari waktu ke waktu, media massa tidak pernah luput dari klarifikasi “minta maaf”. Klarifikasi dilakukan oleh berbagai kalangan, baik kalangan atas maupun kalangan bawah atas keusilan atau bahkan kejahatan yang dibuat. Bahkan, klarifikasi seperti ini difasilitasi oleh pihak berwenang, seperti polisi. Namun, mengapa demikian? Bukankah negara sudah mempunyai hukum yang mengatur konsekuensi dari perbuatan warga negaranya?
Retorika.id - Tidak satu dua kali kita melihat berbagai klarifikasi “minta maaf” yang dilontarkan ke publik. Seringkali klarifikasi tersebut dilakukan ketika pihak-pihak yang dianggap meresahkan masyarakat mengalami desakan atau tuntutan terlebih dahulu. Tuntutan itu pun tidak pandang bulu dan dapat menyasar semua pihak, mulai dari seorang pejabat tersohor hingga remaja yang usil dengan tingkah laku mereka. Meski skala dan dampak yang dilakukan berbeda-beda, terdapat suatu pola yang “ketebak” berupa “ujung-ujungnya tinggal minta maaf."
Pola yang terbentuk menimbulkan suatu pertanyaan. mengapa permasalahan yang ada hanya berakhir dengan permintaan maaf? Tindak lanjut dari permasalahan yang diperbuat cenderung nihil dan dianggap “case closed”. Pertanggungjawaban seharusnya tidak
hanya berhenti sebatas ucapan mulut. Padahal, tindakan yang dilakukan dapat dikategorikan melanggar hukum, di antaranya seperti pencemaran nama baik, pelanggaran lalu lintas, tindak pidana korupsi, hingga percobaan pembunuhan. Apakah kata maaf cukup dan pantas untuk menebus perlakuan yang melanggar hukum dan menimbulkan kerugian materiil dan immateriil di kedua pihak?
Indonesia sebagai negara yang memberlakukan hukum sudah seharusnya menerapkan hukum terhadap warga negara yang melakukan tindakan kriminal. Hal ini bertujuan untuk menjamin keamanan bersama dengan bentuk tanggungjawab yang nyata terhadap para pelaku. Jangan sampai hukum hanya dianggap sebagai pajangan yang dapat ditukar dengan kata-kata diplomatis yang muncul ketika seseorang menyesal—atau berpura-pura menyesal. Pola klarifikasi minta maaf seiring berjalannya waktu menjadi sebuah “mantra” yang memberikan seseorang kebebasan hukum dengan banyaknya pihak yang lolos dari jeratan hukum.
Bukannya kesadaran hukum yang tumbuh, melainkan malah inovasi adaptasi untuk menghindari hukum dengan memanfaatkan pola yang menunjukkan praktik hukum yang buruk. Manusia selain mempunyai restraint yang berasal dari dalam, memerlukan restraint yang berasal dari luar berupa hukum untuk menciptakan ketentraman dan keteraturan sosial. Jika itu yang ingin dicapai oleh pihak-pihak berwenang, kenapa proses penegakan hukum tidak berjalan dengan semestinya?
Apa yang menjadi pertimbangan pihak berwenang dalam memfasilitasi klarifikasi permintaan maaf? Dapat terlihat bagaimana klarifikasi minta maaf tidak hanya satu dua kali yang dilakukan di berbagai tempat, terutama di kantor polisi. Walaupun aparat penegak hukum memiliki wewenang untuk menindak mereka yang bertentangan dengan norma maupun hukum, sepertinya “jalur damai” masih menjadi opsi atau jalan tengah dari kerusakan yang timbul. Maraknya penggunaan jalur damai pun menimbulkan asumsi bahwa kedua belah pihak ingin masalah cepat beres, tetapi benarkah demikian?
Kesenjangan kemudian timbul antara tujuan bersama yang ingin dicapai, proses penegakan hukum, dan ketidakpatuhan masyarakat. Kesewenang-wenangan menjadi suatu hal yang dimaklumi karena ada opsi murah untuk menghindari hukum melalui permintaan maaf. Warga negara dan institusi penegak hukum tidak seharusnya berdamai dengan pihak yang telah merusak kedamaian itu sendiri. Perlu adanya kesadaran dari tiap individu bahwa setiap tindakan memiliki konsekuensi yang tidak bisa dibayar dengan materi maupun hukuman penjara, apalagi cuma sekedar permintaan maaf.
Penulis: Sakha Ruhan H.
Editor: Adil Salvino Muslim
TAG: #aspirasi #hukum # #
LPM Retorika FISIP Unair
@lpmretorikafisip
@ngs5967e
@retorikafisipua